Apa sebabnya kita diwajibkan untuk selalu membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kepolisian (STNK) yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian ketika membawa kendaraan bermotor seperti sepeda motor, mobil, truk, bajaj, dan lain sebagainya? Setiap kali kendaraan kita terjaring polisi, maka polisi selalu meminta ditunjukkan SIM dan STNK yang kita miliki. Kenapa polisi tidak minta ditunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang paling populer sebagai kartu identitas seseorang? Kenapa polisi tidak menggabungkan SIM dan STNK saja agar lebih mudah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas akan kita jawab di bawah ini secara sederhana :
1. Kewajiban Membawa Surat Ijin Mengemudi (SIM) Saat Berkendara
Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM adalah suatu tanda bukti bahwa seseorang diizinkan untuk mengendarai jenis kendaraan bermotor tertentu oleh pihak kepolisian. Untuk mendapatkan SIM seseorang harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan mengikuti ujian yang diadakan oleh Polri. Dengan mampu menunjukkan SIM maka seseorang telah dinyatakan boleh membawa suatu jenis kendaraan tertentu sesuai dengan jenis SIM yang dimilikinya. Gagal menunjukkan SIM berarti bisa dianggap sebagai orang yang tidak diperbolehkan polisi mengendarai suatu jenis kendaraan bermotor. Untuk boleh mengendarai suatu kendaraan bermotor pun seseorang harus mengantungi SIM asli jenis tertentu, misalnya SIM C untuk para pengendara sepeda motor.
Jenis-Jenis/Macam-Macam SIM (Surat Ijin Mengemudi) :
- SIM A = Mobil pribadi dengan bobot 3.500 kg atau kurang
- SIM B1 = Mobil pribadi dengan bobot di atas 3.500 kg
- SIM B2 = Alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan penarik kereta tempel/gandeng pribadi
- SIM C = Sepeda motor (termasuk sepeda motor listrik dan sepeda yang menggunakan penggerak motor)
- SIM D = Kendaraan khusus para penyandang cacat
- SIM A Umum = Mobil umum dengan bobot 3.500 kg atau kurang
- SIM B1 Umum = Mobil umum dengan bobot di atas 3.500 kg
- SIM B2 Umum = Alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan penarik kereta tempel/gandeng umum
2. Kewajiban Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Saat Berkendara
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau disingkat STNK adalah suatu tanda bukti bahwa suatu kendaraan telah terdaftar dan diijinkan untuk beroperasi di jalan umum oleh pihak kepolisian. Setiap STNK memiliki identitas seseorang atau badan hukum yang bertindak sebagai pemilik kendaraan sekaligus sebagai penanggung jawab kendaraan apabila terjadi apa-apa. Untuk mendapatkan STNK suatu kendaraan bermotor harus didaftarkan terlebih dulu dengan melampirkan berbagai berkas yang dipersyaratkan serta membayar pajak dan bea yang telah ditetapkan. Dengan mampu menunjukkan STNK maka seseorang dinyatakan sebagai orang yang memiliki atau dipinjami suatu kendaraan bermotor secara resmi dan legal. Gagal menunjukkan STNK berarti bisa dianggap sebagai orang yang tidak seharusnya bertidak sebagai pengedara suatu kendaraan bermotor.
KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah bukti identitas diri yang data-datanya dimiliki dan dikelola oleh Departemen Dalam Negeri bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Daerah. Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak memiliki akses untuk menambahkan, mengubah maupun menghapus data-data SIM dan STNK pada data KTP, sehingga mau tidak mau harus membuat sistem identitas sendiri untuk SIM dan STNK yang terpisah dengan pengelolaan data KTP. Walaupun demikian, kita harus tetap membawa KTP bersama SIM dan STNK setiap kali kita menggunakan kendaraan bermotor kita sebagai bukti kita adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga daerah tertentu yang ada di indonesia.
Karena SIM dan STNK adalah dua hal yang berbeda, di mana yang satu sebagai bukti identitas pengendara kendaraan bermotor dan yang satu berfungsi sebagai bukti identitas kendaraan bermotor, maka keduanya tidak dapat digabungkan menjadi satu. Kombinasi SIM dan STNK akan selalu berubah jika orang yang mengemudikan kendaraan yang sama berubah, atau seseorang mengendarai kendaraan bermotor yang bukan miliknya. Jika Sim dan Stnk digabung maka akan sulit sekali jika kita meminjamkan kendaraan kita kepada orang lain, maka SIM kita pun akan ikut dipinjam juga.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas akan kita jawab di bawah ini secara sederhana :
1. Kewajiban Membawa Surat Ijin Mengemudi (SIM) Saat Berkendara
Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM adalah suatu tanda bukti bahwa seseorang diizinkan untuk mengendarai jenis kendaraan bermotor tertentu oleh pihak kepolisian. Untuk mendapatkan SIM seseorang harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan mengikuti ujian yang diadakan oleh Polri. Dengan mampu menunjukkan SIM maka seseorang telah dinyatakan boleh membawa suatu jenis kendaraan tertentu sesuai dengan jenis SIM yang dimilikinya. Gagal menunjukkan SIM berarti bisa dianggap sebagai orang yang tidak diperbolehkan polisi mengendarai suatu jenis kendaraan bermotor. Untuk boleh mengendarai suatu kendaraan bermotor pun seseorang harus mengantungi SIM asli jenis tertentu, misalnya SIM C untuk para pengendara sepeda motor.
Jenis-Jenis/Macam-Macam SIM (Surat Ijin Mengemudi) :
- SIM A = Mobil pribadi dengan bobot 3.500 kg atau kurang
- SIM B1 = Mobil pribadi dengan bobot di atas 3.500 kg
- SIM B2 = Alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan penarik kereta tempel/gandeng pribadi
- SIM C = Sepeda motor (termasuk sepeda motor listrik dan sepeda yang menggunakan penggerak motor)
- SIM D = Kendaraan khusus para penyandang cacat
- SIM A Umum = Mobil umum dengan bobot 3.500 kg atau kurang
- SIM B1 Umum = Mobil umum dengan bobot di atas 3.500 kg
- SIM B2 Umum = Alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan penarik kereta tempel/gandeng umum
2. Kewajiban Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Saat Berkendara
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau disingkat STNK adalah suatu tanda bukti bahwa suatu kendaraan telah terdaftar dan diijinkan untuk beroperasi di jalan umum oleh pihak kepolisian. Setiap STNK memiliki identitas seseorang atau badan hukum yang bertindak sebagai pemilik kendaraan sekaligus sebagai penanggung jawab kendaraan apabila terjadi apa-apa. Untuk mendapatkan STNK suatu kendaraan bermotor harus didaftarkan terlebih dulu dengan melampirkan berbagai berkas yang dipersyaratkan serta membayar pajak dan bea yang telah ditetapkan. Dengan mampu menunjukkan STNK maka seseorang dinyatakan sebagai orang yang memiliki atau dipinjami suatu kendaraan bermotor secara resmi dan legal. Gagal menunjukkan STNK berarti bisa dianggap sebagai orang yang tidak seharusnya bertidak sebagai pengedara suatu kendaraan bermotor.
KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah bukti identitas diri yang data-datanya dimiliki dan dikelola oleh Departemen Dalam Negeri bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Daerah. Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak memiliki akses untuk menambahkan, mengubah maupun menghapus data-data SIM dan STNK pada data KTP, sehingga mau tidak mau harus membuat sistem identitas sendiri untuk SIM dan STNK yang terpisah dengan pengelolaan data KTP. Walaupun demikian, kita harus tetap membawa KTP bersama SIM dan STNK setiap kali kita menggunakan kendaraan bermotor kita sebagai bukti kita adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga daerah tertentu yang ada di indonesia.
Karena SIM dan STNK adalah dua hal yang berbeda, di mana yang satu sebagai bukti identitas pengendara kendaraan bermotor dan yang satu berfungsi sebagai bukti identitas kendaraan bermotor, maka keduanya tidak dapat digabungkan menjadi satu. Kombinasi SIM dan STNK akan selalu berubah jika orang yang mengemudikan kendaraan yang sama berubah, atau seseorang mengendarai kendaraan bermotor yang bukan miliknya. Jika Sim dan Stnk digabung maka akan sulit sekali jika kita meminjamkan kendaraan kita kepada orang lain, maka SIM kita pun akan ikut dipinjam juga.
0 Respon Pada "Alasan Kenapa Kita Harus Membawa SIM dan STNK Saat Mengendarai Kendaraan Mobil/Motor"
Posting Komentar